Senin, 23 Desember 2013

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Perbedaan pokok sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 yaitu :

No.
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
1.
Cenderung menganut supremasi MPR (sebagai lembaga tertinggi negara).
Menganut supremasi konstitusi (UUD 1945 berada pada kedudukan tertinggi dalam negara).
2.
MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK. Atau dengan kata lain kedudukan lembaga tertinggi.
3.
Tidak dimungkinkan checks and balances antar cabang kekuasaan negara.
Adanya sistem checks and balances antar cabang kekuasaan negara.
4.
Eksekutif memiliki kekuasaan sangat besar dalam penyelenggara negara (jika dibandingkan dengan lembaga legislatif dan yudikatif).
Antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kekuasaan yang sama dalam penyelenggaraan negara.
5.
Lembaga perwakilan terdiri dari MPR dan DPR, dimana DPR merupakan political representative.
Lembaga perwakilan bertambah satu menjadi MPR, DPR dan DPD, dimana kekuasaan DPR diperkuat menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan yang membentuk undang-undang.
6.
Presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR, serta masa jabatannya tidak memiliki batasan waktu.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, serta masa jabatannya memiliki batasan waktu.
7.
Kekuasaan presiden tidak tak terbatas.
Kekuasaan presiden diatur dan dibatasi.
8.
Belum ada lembaga DPD, MK dan KY.
Dibentuk lembaga negara baru dalam rumpun legislatif yaitu DPD, dan rumpun yudikatif yaitu MK (sebagai lembaga yang menyelesaikan kasus politik dan ketatanegaraan secara hukum) dan KY.


Peta kewenangan dari lembaga MPR, DPR dan Presiden yang paling pokok atau dominan diantaranya yaitu:
a.       MPR
1.     Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Alasan : Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia, tanpa konstitusi suatu negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batasan, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sehingga wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar merupakan salah satu wewenang yang paling pokok atau dominan mengingat betapa pentingnya Undang-Undang dasar bagi suatu negara termasuk Indonesia.
2.     Melantik presiden dan wakil presiden.
Alasan : Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki fungsi yang sangat vital dalam suatu negara. Sehingga, wewenang MPR untuk melantik presiden dan wakilnya merupakan salah satu wewenang yang sangat pokok atau dominan, karena mengingat pentingnya fungsi Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Selain itu, wewenang ini hanya dapat dilakukan oleh MPR dan tidak dapat dilakukan oleh Lembaga Negara yang lainnya.
3.  Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Alasan : Apabila Presiden dan Wakil Presiden telah habis masa jabatannya, maka MPR sebagai lembaga yang berwenang berhak untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini merupakan salah satu wewenang pokok MPR karena wewenang ini tidak dapat dilakukan oleh Lembaga Negara lain selain MPR.

b.      DPR
1.     Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Alasan : Wewenang DPR untuk membentuk UU yang dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama merupakan salah satu wewenang pokok DPR. Hal ini mengingat DPR sebagai perwakilan dari rakyat sangat penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan permaslahan-permaslahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga nantinya UU yang dibentuk oleh DPR dan dibahas bersama Presiden tersebut dapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, dan juga mengingat wewenang tersebut merupakan cerminan dari fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.
2.     Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Alasan : Wewenang ini menurut saya merupakan wewenang pokok DPR karena DPR sebagai wakil rakyat dan berhubungan langsung dengan masyarakat, menjadikan DPR sebagai lembaga yang paling mengatahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, RAPBN yang diajukan oleh presiden kepada DPR dapat ditolak oleh DPR apabila hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyat dan juga dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat. Oleh karena itu wewenang ini sangat dominan bagi lembaga DPR. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu cerminan dari fungsi DPR yaitu fungsi anggaran.
3.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Alasan : Pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah perlu diawasi agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang tidak diharapkan. Oleh karena itu, wewenang DPR untuk melakukan pengawasan merupakan salah satu wewenang yang sangat penting dan dominan. Karena DPR merupakan alat bagi rakyat untuk melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, hal ini merupakan salah satu cerminan fungsi dari DPR yaitu fungsi pengawasan.

c.       Presiden
1.     Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
Alasan : Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga wewenang ini merupakan salah satu wewenang yang paling dominan bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
2.     Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan : Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Presiden berwenang membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Mengingat bahwa suatu negara tidak dapat menjalankan negaranya tanpa bantuan dari negara lain dan dalam melakukan hubungan serta kerjasama tersebut perlu adanya perjanjian agar tidak terjadi campur tangan yang terlalu jauh dari negara lain atau kemungkinan-kemungkinan buruk lainnya yang tidak diharapkan. Oleh karena itu perlu adanya wewenang Presiden dalam hal membuat penjanjian dengan negara lain tersebut.
3.     Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
Alasan : Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Sehingga Presiden berwenang dalam menentukan apa yang harus dilakukan oleh angkatan darat, laut maupun udara pada saat yang dibutuhkan sesuai dengan UUD 1945. Misalnya pada saat genting Presiden berwenang menyatakan perang dan memberikan komando terhadap angkatan darat, laut maupun udara untuk melakukan serangan. Sehingga wewenang ini merupakan salah satu wewenang yang dominan bagi Presiden.


2 komentar: