Perbedaan
pokok sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat sebelum dan sesudah amandemen
UUD 1945 yaitu :
No.
|
Sebelum
Amandemen
|
Sesudah
Amandemen
|
1.
|
Cenderung
menganut supremasi MPR (sebagai lembaga tertinggi negara).
|
Menganut
supremasi konstitusi (UUD 1945 berada pada kedudukan tertinggi dalam negara).
|
2.
|
MPR
merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
|
MPR
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi
lainnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK. Atau dengan
kata lain kedudukan lembaga tertinggi.
|
3.
|
Tidak
dimungkinkan checks and balances
antar cabang kekuasaan negara.
|
Adanya
sistem checks and balances antar
cabang kekuasaan negara.
|
4.
|
Eksekutif
memiliki kekuasaan sangat besar dalam penyelenggara negara (jika dibandingkan
dengan lembaga legislatif dan yudikatif).
|
Antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kekuasaan yang sama
dalam penyelenggaraan negara.
|
5.
|
Lembaga
perwakilan terdiri dari MPR dan DPR, dimana DPR merupakan political representative.
|
Lembaga
perwakilan bertambah satu menjadi MPR, DPR dan DPD, dimana kekuasaan DPR
diperkuat menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan yang membentuk
undang-undang.
|
6.
|
Presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR, serta masa jabatannya
tidak memiliki batasan waktu.
|
Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, serta
masa jabatannya memiliki batasan waktu.
|
7.
|
Kekuasaan
presiden tidak tak terbatas.
|
Kekuasaan
presiden diatur dan dibatasi.
|
8.
|
Belum
ada lembaga DPD, MK dan KY.
|
Dibentuk
lembaga negara baru dalam rumpun legislatif yaitu DPD, dan rumpun yudikatif
yaitu MK (sebagai lembaga yang menyelesaikan kasus politik dan ketatanegaraan
secara hukum) dan KY.
|
Peta
kewenangan dari lembaga MPR, DPR dan Presiden yang paling pokok atau dominan
diantaranya yaitu:
a. MPR
1. Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Alasan
: Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia, tanpa
konstitusi suatu negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati
posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Suatu
konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi
batasan, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sehingga wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
merupakan salah satu wewenang yang paling pokok atau dominan mengingat betapa
pentingnya Undang-Undang dasar bagi suatu negara termasuk Indonesia.
2. Melantik
presiden dan wakil presiden.
Alasan
: Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
memiliki fungsi yang sangat vital dalam suatu negara. Sehingga, wewenang MPR
untuk melantik presiden dan wakilnya merupakan salah satu wewenang yang sangat
pokok atau dominan, karena mengingat pentingnya fungsi Presiden dan Wakil
Presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Selain itu, wewenang ini hanya
dapat dilakukan oleh MPR dan tidak dapat dilakukan oleh Lembaga Negara yang
lainnya.
3. Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Alasan
: Apabila Presiden dan Wakil Presiden telah habis masa jabatannya, maka MPR
sebagai lembaga yang berwenang berhak untuk memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini
merupakan salah satu wewenang pokok MPR karena wewenang ini tidak dapat
dilakukan oleh Lembaga Negara lain selain MPR.
b. DPR
1. Membentuk
UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Alasan
: Wewenang DPR untuk membentuk UU yang dibahas bersama Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama merupakan salah satu wewenang pokok DPR. Hal ini mengingat
DPR sebagai perwakilan dari rakyat sangat penting untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat dan permaslahan-permaslahan yang dikeluhkan oleh masyarakat,
sehingga nantinya UU yang dibentuk oleh DPR dan dibahas bersama Presiden
tersebut dapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, dan juga
mengingat wewenang tersebut merupakan cerminan dari fungsi DPR sebagai lembaga
legislatif.
2. Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Alasan
: Wewenang ini menurut saya merupakan wewenang pokok DPR karena DPR sebagai
wakil rakyat dan berhubungan langsung dengan masyarakat, menjadikan DPR sebagai
lembaga yang paling mengatahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu,
RAPBN yang diajukan oleh presiden kepada DPR dapat ditolak oleh DPR apabila hal
tersebut dianggap tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyat dan juga
dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat. Oleh karena itu wewenang ini sangat
dominan bagi lembaga DPR. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu
cerminan dari fungsi DPR yaitu fungsi anggaran.
3. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Alasan
: Pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan
oleh pemerintah perlu diawasi agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan
yang tidak diharapkan. Oleh karena itu, wewenang DPR untuk melakukan pengawasan
merupakan salah satu wewenang yang sangat penting dan dominan. Karena DPR
merupakan alat bagi rakyat untuk melakukan monitoring
terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, hal ini merupakan salah satu cerminan
fungsi dari DPR yaitu fungsi pengawasan.
c. Presiden
1. Memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
Alasan
: Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga wewenang ini merupakan salah
satu wewenang yang paling dominan bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
2. Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan
: Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Presiden berwenang membuat perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR. Mengingat bahwa suatu negara tidak dapat menjalankan
negaranya tanpa bantuan dari negara lain dan dalam melakukan hubungan serta
kerjasama tersebut perlu adanya perjanjian agar tidak terjadi campur tangan
yang terlalu jauh dari negara lain atau kemungkinan-kemungkinan buruk lainnya
yang tidak diharapkan. Oleh karena itu perlu adanya wewenang Presiden dalam hal
membuat penjanjian dengan negara lain tersebut.
3. Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
Alasan
: Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga
merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Sehingga Presiden berwenang dalam
menentukan apa yang harus dilakukan oleh angkatan darat, laut maupun udara pada
saat yang dibutuhkan sesuai dengan UUD 1945. Misalnya pada saat genting
Presiden berwenang menyatakan perang dan memberikan komando terhadap angkatan
darat, laut maupun udara untuk melakukan serangan. Sehingga wewenang ini
merupakan salah satu wewenang yang dominan bagi Presiden.
Mantap informasi nya . Terima kasih
BalasHapusMakasiiihhhhh atas penjelasannya ya ...
BalasHapus