Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia merupakan komposisi atau perpaduan dari semua
peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan, praktek-praktek,
hubungan-hubungan, kode-kode, dan adat-adat kebiasaan yang berlaku pada suatu
waktu dan di dalam daerah hukum atau yurisdiksi tertentu untuk menyelenggarakan
atau melaksanakan haluan negara. Atau dengan kata lain sistem administrasi
negara Republik Indonesia adalah keseluruhan penyelengaraan kekuasaan
pemerintah Indonesia dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan
aparatur negara atau birokrat serta segenap dana dan daya demi tercapainya
tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Di Indonesia untuk mencapai tujuan negara
dan melaksanakan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang
masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD
1945 dengan amandemennya. Di dalam sistem administrasi negara Republik Indonesia
juga terdapat pembagian kekuasaan negara yang terdiri dari lembaga eksekutif (presiden,
wakil presiden dan menteri-menterinya), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA dan
MK). Seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia yang diciptakan untuk menjamin terlaksanakannya sistem itu
sendiri serta untuk menjamin dan memperlancar pencapaian tujuan negara.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan Administrasi Negara di Indonesia diantaranya yaitu :
1) Dinamika masyarakat dalam segi kehidupan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan.
Disini segala segi kehidupan masyarakat terus mengalami perubahan ke arah yang lebih maju, misalnya saja masyarakat yang dulunya tidak paham menjadi lebih paham dan lebih kritis dalam menanggapi suatu informasi, selain itu masyarakat juga lebih mandiri dan lebih partisipatif, sehingga seiring dengan majunya pemikiran masyarakat tersebut dibutuhkan suatu sistem untuk mengaturnya, sehingga dibentuklah sistem administrasi negara di Indonesia.
2) Meningkatnya tuntutan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas mutu layanan bagi penyelenggara negara
Disini seiring dengan semakin berkembangnya jaman dan ilmu pengetahuan, maka masyarakat semakin melek informasi yang pada akhirnya mereka semakin menuntut hak mereka untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, pelayanan yang dianggap tidak memuaskan akan menuai protes dari masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha menanganinya dengan membentuk suatu sistem penataan pemerintahan yaitu sistem administrasi negara.
3) Kondisi regional dan global
Perubahan lingkungan di dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terus terjadi setiap saat baik pada skala nasional, regional maupun global sangat mempengaruhi perkembangan sistem administrasi negara Republik Indonesia. Hal ini mendorong negara untuk melakukan kerjasama, sebab tanpa melakukan kerjasama, negara dan pemerintahan akan sulit untuk survive, sehingga pada akhirnya dibentuk sistem penataan pemerintahan (administrasi negara) yang lebih kompleks pula untuk menanggulanginya.
4) Perkembangan IPTEK termasuk perkembangan ilmu Administrasi Negara
Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi maka membuat masyarakat juga semakin kritis dalam menanggapi suatu gejala dalam masyarakat. Misalnya saja dulu merubah UUD 1945 merupakan sesuatu yang tabu, namun seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan perkembangan pola pikir yang semakin maju, maka UUD 1945 yang dianggap perlu direvisi ulang dan diperbaiki, sehingga dilakukanlah amandemen yang hingga saat ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
Sedangkan faktor dominan yang menyebabkan
kompleksitas Administrasi Negara atau Administrasi Publik di Indonesia adalah
administrasi kepegawaian yang ada di
negara ini, karena walaupun dengan lengkapnya fasilitas, besarnya biaya
yang tersedia, modernnya perlengkapan dan majunya ilmu pengetahuan maupun
teknologi yang canggih, semua hal tersebut tidak akan ada artinya tanpa adanya
manusia, sebab tidak ada kegiatan administrasi yang berlangsung tanpa manusia,
selain itu administrasi kepegawaian merupakan suatu hal yang sangat menentukan
dalam pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila kinerja
seluruh pegawai atau birokrat baik maka dapat dipastikan bahwa administrasi
negara yang mencakup pelayanan kepada masyarakat di negara ini juga akan baik,
begitupun sebaliknya. Sudah kita lihat sendiri fakta-fakta yang terjadi di
negara kita bahwa kompleksitas administrasi negara disebabkan oleh para
aparatur pemerintahnya atau pegawainya atau manusianya. Carut marut birokrasi di
negara ini yang disebabkan oleh KKN adalah ulah manusia atau para birokratnya.
Hal ini karena manusia memiliki kepribadian, cita-cita, keinginan, harapan dan
tujuan pribadi tertentu yang dapat mempengaruhi kinerjanya, sehingga sangat
diperlukan pembekalan yang baik dan benar untuk meningkatkan kualitas pegawai
atau birokrat di negara kita ini.
Butir-butir
dari sistem Administrasi Negara Perancis, Cina, Inggris, dan AS yang sangat
mempengaruhi Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia diantaranya yaitu :
a.
Butir-butir
Sistem Administrasi Negara Perancis yang mempengaruhi SANRI :
1. Konsentrasi
kekuasaan pada badan Eksekutif. Di Indonesia pernah melakukan ini pada masa
orde lama dan orde baru. Di Indonesia pada saat itu pembagian kekuasaan
dilakukan oleh MPR (MPR membagi pada lembaga tinggi negara yang lain), namun
kenyataannya eksekutif mampu menyetir MPR, hal ini sering disebut dengan distribution of power.
2. Dominasi
wewenang pusat atas daerah. Pada masa orde lama dan orde baru, wewenang
kepemerintahan masih terpusat. Walaupun pada masa orde baru sudah dibentuk
Otonomi Daerah namun kepemimpinan masih tetap terpusat, dan justru terkesan
otoriter.
3. Pemisahan
secara psikologis dinas publik itu dari pengelompokan perkumpulan warga negara
lain. Di Indonesia hal ini juga terjadi, yaitu adanya pemisahan yang cukup
tegas antara dinas publik dari perkumpulan warga negara lain, seperti
pemerintah lebih berorientasi pada “pameh projo” atau memerintah.
4. Para
pejabat bertanggungjawab kepada pengadilan administrasi yang terpisah. Di
Indonesia terdapat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berfungsi sebagai
sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat
TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata).
b.
Butir-butir
Sistem Administrasi Negara China yang mempengaruhi SANRI :
Menurut
Confusius, para pimpinan pemerintahan harus memahami dan melaksanakan 6
ketentuan utama para Administrator agar dapat memerintah negara dengan
bijaksana. 6 ketentuan tersebut yaitu :
a. Memahami
negaranya dengan baik dan berusaha melenyapkan sebab-sebab kesusahan. Jadi
apabila seorang administrator ingin memerintah negara, dia harus capable dan menguasai lingkup bidangnya
serta mampu meminimalisir konflik yang meresahkan masyarakat.
b. Memegang
teguh ketentuan-ketentuan di dalam mengambil keputusan (jujur, objektif,
moderat, praktis dan etis). Seperti di Indonesia seorang pemimpin juga dituntut
untuk memegang teguh ketentuan-ketentuan tersebut dalam mengambil keputusan.
c. Berusaha
melayani kepentingan umum dengan menghindari favoritisme dan partisinisme.
Seorang administrator harus bisa meayani kepentingan publik dengan adil (tidak
membeda-bedakan siapapun yang dia layani), maksimal dan memuaskan, karena
administrator negara akan selalu disorot dan dinilai oleh publik.
d. Mempunyai
kewajiban meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat. Di Indonesia hal ini
diwujudkan dengan memberikan BLT, BLSM, Wajib Belajar 9 tahun, dan sebagainya.
e. Secara
tetap menyibukkan diri untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
f. Berkualitas
tinggi, jujur, tidak mementingkan diri sendiri, karena tercapainya segala
tujuan pemerintah tergantung kepada administrator/pegawai pemerintah yang
berkualitas tinggi tersebut.
c.
Butir-butir
Sistem Administrasi Negara Inggris yang mempengaruhi SANRI :
1. Adanya
pemisahan secara tegas antara lembaga Yudikatif dan Eksekutif ke dalam
departemen-departemen pemerintahan yang terpisah. Di Indonesia hal ini juga
dilakukan untuk menghindari overlap,
sehingga tidak ada tugas-tugas yang campur aduk dan intervensi lembaga lain.
2. Supremasi
lembaga legislatif ditegaskan, parpol semakin memiliki pengaruh dalam pembuatan
policy. Di Indonesia lembaga
legislatif dan parpol memiliki andil yang besar terhadap pembuatan suatu kebijakan
sebagai wakil dari suara rakyat.
d.
Butir-butir
Sistem Administrasi Negara AS yang mempengaruhi SANRI :
1. Berdasar
hukum, dan pejabat-pejabat publik bertanggung jawab sesuai dengan rules of
law kepada Pengadilan Biasa/Umum. Jadi bukan hanya atas dasar kekuasaan
saja.
2. Administrasi
Negara ditentukan oleh badan-badan perwakilan dan badan legislatif yang dipilih
oleh rakyat. Di Indonesia administrasi negara ditentukan oleh DPR yang dipilih
melalui pemilu dan juga oleh stakeholder-stakeholder yang berwenang lainnya.
3. Berjiwa
demokrasi. Di Indonesia sistem administrasi negaranya juga berjiwa demokrasi
sesuai dengan sistem politik Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila.
4. Kegiatan
Administrasi Negara dilakukan berdasarkan pada persetujuan rakyat. Di Indonesia
kegiatan administrasi negara juga dilakukan berdasarkan persetujuan rakyat,
karena kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
5. Tinjauan
dan jiwa Administrasi Negara bersifat profesional, yaitu dalam Administrasi
Negara ada jenjang karirnya, tidak seperti politisi.
6. Struktur
kepegawaian dan sudut pandangan Administrasi Negara adalah sipil, yang dimaksud
sipil disini adalah tidak bersifat militerisasi.
7. Sistem
Administrasi Negara bersifat fleksible, adaptif, konstruktif; dan tidak
bertanggung jawab kepada Presiden.
8. Sistem
Administrasi Negaranya bekerja dalam skala besar. Yang
dimaksud berskala besar disini yaitu bersifat nasional, misalnya di Indonesia
tida ada Sistem Administrasi Negara Jateng, Sistem Negara Jatim, dan lain
sebagainya, yang ada hanyalah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Wujud
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia yang terbentuk yaitu meliputi 7
pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut :
1. Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan hukum.
2. Sistem
konstitusional.
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi, dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar