Point-point
penting yang terjadi di Indonesia pada periode 1959-1966 diantaranya yaitu :
1) Pada
tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden,
yang bertujuan untuk menciptakan ketatanegaraan, menjaga persatuan dan
keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta keberlangsungan pembangunan semesta
menuju masyarakat yang adil dan makmur pada masa itu. Isi dari Dekrit Presiden tersebut yaitu :
1. Pembubaran
konstituante
Peristiwa yang
mendorong keluarnya dekrit presiden salah satunya adalah tidak berhasilnya Badan
Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang Dasar baru sebagai pengganti UUDS
1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1959 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sehingga presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk membubarkan konstituante.
2. Tidak
berlaku UUDS dan kembali ke UUD 1945
Pada saat itu di
kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin
kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di
depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk
kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan
suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak namun pemungutan suara ini harus
diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali
dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini
Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante
memutuskan reses. Maka untuk mengatasi situasi tersebut akhirnya presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa UUDS kembali ke UUD 1945.
3. Dibentuk
MPRS dan DPRS
Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
2)
Gong
kematian demokrasi parlementer di Indonesia
Sistem pemerintahan
Indonesia berubah, dari yang awalnya adalah sistem pemerintahan parlementer
berubah ke sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini dikarenakan sistem
pemerintahan parlementer dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan bangsa
Indonesia.
3)
Bergemanya
slogan “politik adalah panglima"
Yaitu kegiatan
administrasi negara diabdikan kepada kepanglimaan politik dengan dominasi
pandangan seseorang tertentu. Pada saat itu politik adalah segala-galanya, atau
dengan kata lain politik yang menguasai sistem tata pemerintahan pada masa itu.
4)
Menunjukkan
sikap konfrontasi terhadap negara tetangga terutama Malaysia
Konfrontasi Indonesia terhadap Malaysia adalah sebuah perang mengenai
masa depan Malaya, Brunei, Sabah dan Sarawak yang
terjadi antara Federasi Malaysia dan Indonesia pada
tahun 1962 hingga 1966.
Perang ini berawal dari keinginan Federasi Malaya
pada tahun 1961 untuk
menggabungkan Brunei, Sabah dan sarawak ke dalam Federasi Malaysia yang tidak
sesuai dengan Persetujuan Manila, oleh karena itu keinginan tersebut
ditentang oleh Presiden Soekarno yang
menganggap pembentukan Federasi Malaya yang
sekarang dikenal sebagai Malaysia sebagai
"boneka Inggris"
merupakan kolonialisme dan imperialisme dalam
bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan
pemberontakan di Indonesia. Konfrontasi ini sampai melahirkan sebuah slogan
yang berbunyi “Ganyang Malaysia”.
5) Banyak
kegiatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan tugas pokok aparatur
negara.
6)
Indonesia
menyatakan keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965
Alasan Indonesia keluar
dari PBB adalah gagal menghadapi terbentuknya federasi sehingga Indonesia
menjalankan politik konfrontasi, dan juga gagal menentang masuknya Malaysia
sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Kegagalan-kegagalan ini yang
menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Presiden Soekarno, sehingga memutuskan
diri untuk keluar dari keanggotaan PBB. Keadaan ini semakin mengisolasi
pemerintahan Republik Indonesia dari pergaulan internasional.
7)
Kondisi
perekonomian tidak menentu
Pemerintah mengalami
kegagalan dalam menanggung masalah ekonomi, hal ini dikarenakan semua kegiatan
ekonomi terpusat, sehingga kegiatan ekonomi mengalami penurunan yang disertai
dengan inflasi. Pada saat itu permasalahan ekonomi tidak diatasi berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi, tetapi diatasi dengan cara-cara politis, hal ini
dikarenakan politik sangat diutamakan sedangkan kehidupan ekonomi diabaikan.
Selain itu banyak hal-hal lain yang menyebabkan kondisi perekonomian pada saat
itu, seperti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sering bertentangana
antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya, kemudian tidak adanya
ukuran yang objektif untuk menilai suatu usaha atau hasil dari suatu usaha,
juga terjadinya berbagai bentuk penyelewengan dan salah urus, serta kebangkrutan
tidak dapat dikendalikan sehingga menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan
hidup, kemiskinan, dan maraknya kriminalitas.
8) Banyak
tenaga, waktu, biaya yang digunakan untuk kegiatan penataran yang bersifat
indoktrinasi.
9) Pandangan
yang mengarah pada “megalomania” (mengkhayal hal yang megah), tidak sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan nasional.
10)
Pelanggaran
terhadap konstitusi, seperti :
a. Kedudukan
Presiden
Berdasarkan UUD 1945,
kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan
dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden.
b. Pembentukan
MPRS
Presiden juga membentuk
MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota
MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga
partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di
MPR.
c. Pembubaran
DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil
pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan
pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya
presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan masih banyak lagi
pelanggaran-pelanggaran yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar